Jangan Khawatir, Yuk Kenali Produk Recall Kendaraanmu
Hallo Honda Lovers,
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi juga akhirnya mengeluarkan aturan terkait recall baik untuk mobil atau sepeda motor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, menggantikan Keputusan Menteri (KM) No 9 tahun 2004. Melalui aturan tersebut, penarikan kembali atau recall bagi produk yang bermasalah sudah mulai terbuka dilakukan produsen otomotif.
Adanya aturan dari pemerintah soal recall, menurut Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Johannes Nangoi, adalah solusi sekaligus niat baik, bukan ancaman bagi produsen mobil. “Ini bukan ancaman karena niat baik dilakukan dengan baik hasilnya akan baik. Namun harusnya APM (agen pemegang merek) memberikan implementasi jangan jadi memperlambat, seharusnya mempercepat,” ucap Nangoi beberapa waktu lalu. Nangoi menjelaskan, recall itu niat baik dari APM untuk memperbaiki kendaraannya. Dengan adanya regulasi, maka niat tersebut akan menjadi lebih baik lagi. Namun demikian, Nangoi menjelasakan bila regulasi recall perlu diikuti dengan pembentukan badan khusus, layaknya National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) di Amerika Serikat.
Honda bukan satu-satunya mobil di Indonesia yang terindikasi masuk dalam kampanye recall komponen fuel pump (pompa bahan bakar). Belasan mobil lain dari berbagai merek juga mengalami masalah serupa. Toyota sudah mengumumkan recall fuel pump pada mobil selain Avanza pada tahun 2020 yang lalu. Merek lain seperti Mitsubishi, Nissan, Honda, dan Daihatsu juga telah melaporkan menangani mobil konsumen yang punya masalah fuel pump.
Untuk info lebih lanjut silahkan Kunjungi Dealer Honda Lestari Probolinggo
Jl. Soekarno – Hatta No. 41- 42 Pilang, Kota Probolinggo
Team Telemarketing
Ragil: 081277657514
Official Website: www.hondalestariprobolinggo.co.id
Official IG : @hondalestari
Informasi Tambahan
Customer Care, Telemarketing, Body Repair, maupun Sparepart.